Dalam Ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari
bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore= merusak) gejala dimana para
pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya
penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari
korupsi dapat berupa Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral,
kebejatan, dan ketidakjujuran.
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
“Barang siapa dengan melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara
langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau
perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan
tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2)”;
“Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara
langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
Barang
siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415,
416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.”
Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi adalah Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara
atau perekonomian, Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada
padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain. Jika kita mendengar korupsi Indonesia, pasti sudah
tidak asing lagi tertutama pihak-pihak yang sering terlibat korupsi seperti
pemerintah Indonesia sendiri. Begitu memalukan ketika seseorang yang dipercaya
menjadi wakil rakyat malah memakan uang rakyat sendiri.
Korupsi
di Indonesia berkembang
secara sistemik.
Bagi banyak orang korupsi bukan
lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan.
Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar
negara, Indonesia selalu
menempati posisi paling rendah. Perkembangan korupsi di Indonesia juga
mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum
menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi
antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Dan malah yang mengagetkan kemarin, bahwa pihak pemberantas korupsi malah yang
melakukan korupsi besar-besaran.
Dan untuk salah satu kasus yang mencengangkan lagi,
kasus Gayus yang melarikan uang pajak milyaran rupiah, bisa dengan mudahnya
bebas dari jerat hukum dengan kekuatan Gayus yang mempunyai banyak rekan dalam
pemerintahan dan dengan kekayaan Gayus yang tidak membuatnya kawatir. Sungguh
bertolak belakang dengan kasus-kasus kecil yang dilakukan oleh masyarakat biasa
namun harus membayar denda bahkan dihukum tanpa keringanan tahanan.