Rabu, 11 Januari 2012

Korupsi !!



Dalam Ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore= merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
“Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2)”;
“Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.”
Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian, Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jika kita mendengar korupsi Indonesia, pasti sudah tidak asing lagi tertutama pihak-pihak yang sering terlibat korupsi seperti pemerintah Indonesia sendiri. Begitu memalukan ketika seseorang yang dipercaya menjadi wakil rakyat malah memakan uang rakyat sendiri.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Dan malah yang mengagetkan kemarin, bahwa pihak pemberantas korupsi malah yang melakukan korupsi besar-besaran.
Dan untuk salah satu kasus yang mencengangkan lagi, kasus Gayus yang melarikan uang pajak milyaran rupiah, bisa dengan mudahnya bebas dari jerat hukum dengan kekuatan Gayus yang mempunyai banyak rekan dalam pemerintahan dan dengan kekayaan Gayus yang tidak membuatnya kawatir. Sungguh bertolak belakang dengan kasus-kasus kecil yang dilakukan oleh masyarakat biasa namun harus membayar denda bahkan dihukum tanpa keringanan tahanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 11 Januari 2012

Korupsi !!



Dalam Ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore= merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
“Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2)”;
“Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.”
Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian, Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jika kita mendengar korupsi Indonesia, pasti sudah tidak asing lagi tertutama pihak-pihak yang sering terlibat korupsi seperti pemerintah Indonesia sendiri. Begitu memalukan ketika seseorang yang dipercaya menjadi wakil rakyat malah memakan uang rakyat sendiri.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Dan malah yang mengagetkan kemarin, bahwa pihak pemberantas korupsi malah yang melakukan korupsi besar-besaran.
Dan untuk salah satu kasus yang mencengangkan lagi, kasus Gayus yang melarikan uang pajak milyaran rupiah, bisa dengan mudahnya bebas dari jerat hukum dengan kekuatan Gayus yang mempunyai banyak rekan dalam pemerintahan dan dengan kekayaan Gayus yang tidak membuatnya kawatir. Sungguh bertolak belakang dengan kasus-kasus kecil yang dilakukan oleh masyarakat biasa namun harus membayar denda bahkan dihukum tanpa keringanan tahanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sign